Minggu, 26 Agustus 2007

PAKET OTONOMI DAERAH DAN WARISAN DAMPAK LINGKUNGAN

Sekalipun UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 bukan paket otonomi daerah dalam arti sesungguhnya, kita tak perlu patah arang. Sebab di sisi lain ia memberi harapan pengelolaan lingkungan lebih baik, walaupun masih juga ada tantangan di baliknya.

Manis di mulut, pahit di perut. Itulah efek paket otonomi daerah pada pengelolaan lingkungan. Anda suka? Berarti Anda suka tantangan. Paket ini bernama samaran Paket Desentralisasi. Isinya adalah UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Sebenarnya sekalipun kedua UU tadi dilabeli orang secara informal sebagai Paket

Otonomi Daerah, tetap saja bukan UU Otonomi Daerah. Namanya saja UU Pemerintahan Daerah dan UU Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Bahkan di situ definisi mengenai otonomi saja tidak ada. Namun lebih mengatur departemen-departemen teknis yang menyerahkan urusan-urusannya ke daerah, melalui suatu macam peraturan pemerintah.

Otonomi yang sesungguhnya adalah semacam peningkatan kapasitas daerah, karena daerah lebih mampu, lebih menguasai dan mengetahui kondisi daerahnya. Daerah secara formil mempunyai hak untuk mengatur hal-hal yang bisa dia atur sesuai karakteristiknya sendiri-sendiri. Dan, kewenangan ini belum tergambar jelas pada kedua UU ini.
Akibatnya, departemen-departemen dalam kabinet masih saja mengikuti cara-cata UU No. 5 Tahun 1974. Mereka membuat peraturan-peraturan yang semuanya memberikan pembagian tugas ini untuk pusat, ini propinsi, ini kabupaten. Dan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah, padahal wilayah yang satu dengan yang lain tidaklah sama.

Walaupun begitu, kita tak boleh patah arang dengan kenyataan yang ada. Sementara rekan yang dalam jalur ini menyuarakan koreksi- koreksinya, minimal itu langkah awal yang cukup memberi peluang bagi prospek pengembangan otonomi kita. Sekalipun kedua UU merupakan produk ketergesa-gesaan para penguasa kita yang kebakaran jenggot karena tuntutan reformasi. Sekalipun pula, merupakan perundangan prematur yang kurang penelitian komprehensif, sebab berdasar perintah Tap MPR No. XIV Tahun 1998, yang mesti dibuat adalah UU Otonomi daerah.

Sebagai anak kandung reformasi, kedua UU cukup mendekatkan kedaulatan kembali ke tangan rakyat. Juga menyerahkan kewenangan dan keuangan yang lebih besar kepada lapisan pemerintah di bawah, yaitu daerah otonom propinsi dan kabupaten. Prakarsa harus dari bawah, mengutamakan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Juga merubah hubungan kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan antara eksekutif (pemerintah) dengan legislatif (DPRD). Serta hubungan keduanya dengan masyarakat (rakyat).

Bidang-bidang pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh daerah otonom menurut UU 22/1999 adalah pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja. Daerah mendapat peluang mengelola aset nasional yang ada di daerahnya, sekaligus berkewajiban mengelola lingkungan hidupnya.
Di sini terasa, `otonomi daerah' sangat manis untuk diterima, karena membuat kekuasaan dan kewenangan setiap daerah semakin kuat untuk menentukan segenap sendi kehidupan secara lebih baik. Namun keburu pongah dengan besarnya kewenangan menentukan nasib sendiri justru akan melupakan begitu banyak beban yang mesti ditanggung. Apalagi bila menyinggung masalah lingkungan hidup yang selalu terintegrasi, bersangkut paut dan tak akan mungkin bisa dipisahkan dengan semua problem di masyarakat.

Di daerah manapun Anda tinggal, Anda dapat menilai kondisi segala aspek yang muncul. Tentu saja daerah Anda sangat spesifik, tidak mungkin dan tidak akan pernah apa yang terjadi di daerah Anda sama dengan daerah-daerah lain. Namun setidaknya ini memberi gambaran apa saja yang bisa terjadi di daerah-daerah kita. Penggunaan istilah sektornya, menggunakan istilah peninggalan kabinet terdahulu sebelum sebagian dipangkas oleh Presiden Gus Dur dengan kabinet ala dia. Sektor-sektor itu adalah:
Pekerjaan umum. Daerah perkotaan butuh jalan-jalan yang tepat untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, drainase untuk mengatasi banjir, juga menangani kawasan kumuh. Daerah pedesaan dan terpencil justru penuh jalan belepotan karena masih berupa tanah.

Kesehatan. Daerah butuh meningkatkan pelayanan kesehatan dengan mengelola fasilitas yang ada secara mandiri (tanpa subsidi pemerintah pusat) apalagi permintaan layanan kesehatan meningkat tajam.

Pendidikan dan kebudayaan. Daerah butuh mengembangkan kelembagaan pendidikan, sarana, dan prasarana bermutu.

Pertanian. Daerah perkotaan butuh mengembangkan pertanian kota dan kawasan terbuka hijau (urban farming) karena semakin langkanya lahan, memulihkan produktivitas perikanan dan hasil laut yang tidak tercemar dan tersedimentasi. Daerah pedesaan yang identik dengan lahan pertanian justru meringis karena lahan terdesak pembangunan real estat dan proyek pembangunan.

Perhubungan. Daerah butuh menyediakan fasilitas perhubungan darat, laut dan udara kewajiban karena luas fungsi regional, nasional, dan internasional.
Industri dan perdagangan. Daerah butuh menguasai teknologi dan pengelolaan dampak negatif tingkungan hidup, mengembangkan perilaku pihak swasta dan masyarakat lebih positif terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

Penanaman modal. Daerah butuh investor mau berusaha selama krisis dan politik keamanan, pengusaha punya komitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

Pertanahan. Daerah butuh pembangunan perumahan secara vertikal untuk membatasi pembangunan secara horisontal. Juga butuh menyelesaikan konflik penguasaan dan pemilikan tanah sampai tuntas. Tidak hanya cuma belum putus (belum diputuskan oleh lembaga peradilan), sudah putus tetapi belum dipatuhi, atau putus tetapi belum adil.

Koperasi. Daerah butuh citra baik koperasi sehingga masyarakat percaya, cukup modal dengan sistem perbankan yang selalu kokoh.

Tenaga kerja. Daerah butuh tidak ada pengangguran terutama saat krisis, dan bisa mengatasi masalah urbanisasi.

Dan untuk harapan yang selalu bersangkut dengan LH, selalu dikaitkan secara langsung dengan menteri negara LH, daerah membutuhkan : 1. Sungai yang melintas kota (daerah) bebas percemaran, 2. Limbah industri tertangani dengan baik, pengusaha pun taat, 3. Limbah padat domestik tidak berceceran tanpa dikelola, 4. Pantai bebas pencemaran, hutan mangrove tidak meranggas habis, 5. Udara bersih dari pencemaran di berbagai titik padat lalu lintas, 6. Hutan serta sumber daya alamnya tidak dibabat dan dikeruk seenaknya, 7. Meladeni keluhan (protes) yang sejak dulu disampaikan masyarakat, 8. Kelembagaan dan organisasi memadai.

Apakah semua kebutuhan daerah itu merupakan warisan yang sudah tertata baik dan beres untuk dilanjutkan? Dan bukan malah merupakan masalah lingkungan yang tak kunjung kapan berakhir problemanya?

Jawabannya semua negatif, bikin perut mulas. Betapa pahitnya masalah lingkungan warisan bagi otonomi daerah. Kalau daerah belum siap dengan kondisi otonomi, bisa malah runyam. Seperti Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah yang justru telah melepaskan Taman Nasional Tanjung Puting, hingga TNTP hanya tinggal kenangan menyisakan segelintir orang utan kurus menangis di sela hutan dan Sungai Sekonyer yang tak karuan rupanya.

Mengapa bisa begitu? Bukankah selalu ada perkembangan perundangan pengelolaan lingkungan? Bahkan dalam 15 tahun terakhir ada perbaikan tentang pengelolaan LH, UU 23/1997 mengganti UU 14/1982. Tentang pengendalian dampak lingkungan, PP 51/1993 mengganti PP 29/1986 diperbarui dengan PP No.51 Tahun 1993. Banyak pihak mengakui semua karena kelemahan undang-undang itu sendiri, juga kelemahan perangkat pendukung pelaksanaannya.

Lain kata, pemerintah daerah mendapat warisan sistem hukum lingkungan tak memadai menjamin tindakan tegas atas berbagai pelanggaran. Warisan industri dengan perilaku industriwan yang buruk terhadap lingkungan karena KKN bersumbu otoritas melecehkan Pemda. Warisan industri, usaha lain, tak cukup mampu membiayai operasionalnya, apalagi untuk mengelola dampak operasional. Dan, warisan akumulasi dampak negatif tak tertangani karena minimnya wewenang, sumberdaya, manusia, teknologi, dan dana.

Warisan partner legistatif yang kurang bermutu karena lahir bersamaan dengan munculnya partai politik, tapi berkewenangan lebih besar. Warisan akumulasi krisis kepercayaan rakyat yang semakin sadar dengan demokratisasi. Warisan kelembagaan pemerintah yang tambun.

Kita dapat saja berkilah semua karena ulah pemerintahan yang tlah berlalu. Daerah tak mempunyai wewenang menentukan kebijakan dan mengambil keputusan, sehingga keputusan jadi tak demokratis alias sentralistik.

Namun manakala demokratisasi dan otonomi luas telah diberikan, bisa saja warisan itu malah tetap kita pelihara. Dan justru kita lanjut- wariskan pada generasi berikutnya. Akankah kita akan tetap berkilah bin berkelit? Masyarakat tentu tak akan memberi ampun lagi manakala kita mencari alasan apa lagi untuk menghindari kewajiban melayani, menanggapi keluhan dan menyelesaikan problem lingkungan hidup kita.

Sementara kini semua ada di genggaman tangan sendiri, tiada campur tangan pemerintah pusat, meminjam istilah Gus Dur pemerintah pusat hanya memfasilitasi.

Anda tertantang? Tambahkan deret resep Anda dalam menyambut otonomi daerah dalam pengelolaan LH. Apapun bidang Anda, akan sangat membantu.

Bila Anda aparat pemerintah, peran dan tugas Anda di sini cukup menonjol. Karena berbicara otonomi daerah, selalu terkait dengan pemerintah itu sendiri. Setidaknya peran dan tugas Anda adalah membina kualitas lingkungan hidup. Caranya dengan menyiapkan peran serta masyarakat dalam memantapkan dan memfungsikan kelembagaan di masyarakat dalam program pengelolaan lingkungan di daerah.

Pemerintah daerah membina pemerintah kecamatan. Pemerintah kecamatan mampu membina pemerintah kelurahan/desa. Peran camat membina instansi, kader-kader teknis pembangunan khusus peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup di wilayahnya. Para aparatnya berperan sebagai pengarah masyarakat dalam usaha menanamkan pengertian terhadap kesadaran dan cinta lingkungan hidup. Lantas, pamong meningkatkan kesadaran dan cinta serta kemampuan masyarakat untuk aktif dalam kelompok-kelompok sadar lingkungan. Serta, penyuluh dan penggerak masyarakat yang selalu membimbing dan memotivasi masyarakat.

Peran serta masyarakat menjangkau lapisan masyarakat lebih luas. Informasi lingkungan hidup sangat penting agar pengetahuan dan kesadaran masyarakat meningkat. Kelembagaan partisipasi masyarakat dimampukan untuk tujuan itu. Lantas dasar utama dari semua pergerakan cinta lingkungan itu dimulai dari komponen lingkungan yang paling kecil dan dekat, yaitu individu kita masing-masing.(Yonathan Rahardjo/Berita Bumi/KONPHALINDO)

0 komentar: