Minggu, 26 Agustus 2007

Konflik Lingkungan dan Otonomi Daerah

Otonomi daerah merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan berbagai masalah pemerintahan, kemasyarakatan, dan lingkungan. Namun otonomi daerah juga bisa menyebabkan konflik lingkungan. Untuk menjaga harmoni, keselarasan antara otonomi dan lingkungan, kita perlu konsekuen dalam berotonomi.

Keraguan banyak kalangan tentang siap atau tidaknya daerah melaksanakan otonomi dalam waktu dekat, terjawab dengan meyakinkan bahwa otonomi daerah mutlak harus dilakukan dalam tempo sesingkat- singkatnya.

"Otonomi daerah harus segera dilakukan. Tak bisa ditunda lagi," kata peneliti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Tri Ratnawati dengan tegas pada Seminar Sehari menggagas HAM, Keadilan Gender dan Otonomi Daerah dalam UUD 1945 yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan di Jakarta, 21 Maret 2000.

Tri yakin otonomi daerah adalah jawaban tepat untuk mengatasi krisis disintengrasi yang sedang tumbuh marak. "Kita butuh sense of crisis!" tegasnya menjawab keraguan dan kegamangan peserta yang sebagian besar anggota Koalisi Perempuan seluruh Indonesia.

Dengan otonomi daerah yang benar, justru setiap krisis disintegrasi akan terjawab. Masalah Aceh, Papua, Ambon, dan Riau, semuanya membutuhkan sentuhan sense of crisis dengan pemberian otonomi lokal untuk mengelola diri dan lingkungan sendiri.

Kalaupun daerah belum sepenuhnya siap berotonomi, hal itu bisa dilakukan secara bertahap. Apapun bidang yang siap berotonomi, segera saja terapkan otonomi, tidak perlu menunggu tahun 2001. Bidang lain yang belum siap, silakan segera menyusul.

Bagaimanapun pengelolaan daerah oleh masyarakat lokal adalah satu- satunya jawaban dari keterpurukan daerah akibat kekayaan dan kekuasaannya disedot oleh pemerintah pusat untuk dinikmati hanya segelintir orang selama bertahun-tahun.

Karenanya, hampir tidak mungkin sistem sentralisasi diterapkan secara penuh oleh suatu negara. "Desentralisasi merupakan suatu keharusan," tegas Tri lebih lanjut. Desentralisasi alias otonomi daerah merupakan salah satu ciri negara modern. Salah satunya berupa pemerintahan lokal yang secara murni mempunyai karakteristik- karakteristik sebagai berikut:

1. Unit-unit pemerintahan setempat bersifat otonom, mandiri, dan jelas-jelas sebagai unit pemerintahan bertingkat yang terpisah dari pusat. Pusat melakukan sedikit, atau tidak ada kontrol langsung oleh pusat terhadap unit-unit tersebut.

2. Pemerintahan-pemerintahan setempat mempunyai batas-batas geografis yang jelas dan diakui secara hukum di mana mereka menggunakan kekuasaan dan menjalankan fungsi-fungsi publik.

3. Pemerintah daerah mempunyai status dan kekuasaan mengamankan sumber-sumber untuk menjalankan fungsi-fungsinya.

4. Implikasi otonomi daerah adalah kebutuhan mengembangkan pemerintahan lokal sebagai institusi, yang dilihat warga setempat sebagai organisasi yang memberikan pelayanan, dan sebagai unit pemerintahan yang mempunyai pengaruh.

5. Dengan otonomi daerah berarti ada hubungan timbal balik, saling menguntungkan, dan hubungan yang terkoordinasikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tanpa otonomi daerah, pemerintah pusat akan sulit mengatur negara secara efektif. Persoalan yang dulu tidak pernah kelihatan, disintegrasi misalnya, sekarang muncul dan secara serentak terjadi di hampir semua daerah di Indonesia. Persoalan ini hanya bisa diselesaikan jika pemerintah daerah punya otoritas yang cukup untuk mengambil keputusan.

Memegang prinsip-prinsip itu secara harmonis, akan dapat menghindarkan bumerang dalam pelaksanaan otonomi itu sendiri.

Kewaspadaan ini beralasan apalagi dasar hukum otonomi yang bertumpu pada UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (tidak disebut tentang Otonomi Daerah) dan UU No 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antar Pusat dan Daerah, sangat penuh dengan kekurangan sehingga aplikasinya pun dicecar cuma sebagai otonomi setengah hati, otonomi semu atau pseudo otonomy.

Sementara langkah menuju otonomi yang bukan lagi otonomi setengah hati, tidak pula otonomi semu, ataupun pseudo otonomy, akan cukup makan waktu dan energi dalam prosesnya. Yang harus dilakukan saat ini di antaranya adalah sosialisasi hingga ke masyarakat paling bawah dengan tetap mengacu pada spirit otonomi yang sesungguhnya.
Konflik Lingkungan

Kewaspadaan akan menghindarkan kita pada konflik lingkungan yang maunya diselesaikan dengan menerapkan otonomi daerah, namun hasilnya malah kacau karena ngawur dalam memahami dan mengagungkan nilai otonomi.

Contohnya kasus nelayan Pekalongan, Jawa Tengah, belum lama ini. Sejak muncul UU Nomor 22/1999 yang disebut-sebut orang tentang Otonomi Daerah, mereka tak boleh lagi menangkap ikan di perairan Kepulauan Masalembo. Apa pasal?

Ternyata wilayah itu dianggap bukan wilayah teritorial mereka. Saat kedapatan menangkap ikan di lokasi itu oleh masyarakat setempat, kapal mereka ditangkap dan digiring ke luar dari jarak empat jam pelayaran atau sekitar 32 mil laut.

Dari berbagai sumber yang dihimpun penulis, para pakar mengatakan hal ini sebagai salah satu akibat dari belum pahamnya masyarakat terhadap pengertian otonomi daerah. Ditambah lagi dengan kelambatan pemerintah menyusun peraturan (PP) pelaksanaan UU Otonomi Daerah. Padahal, pemerintah daerah menuntut otonomi daerah segera dilaksanakan.

Menurut para pakar itu, otonomi di laut bukannya mengkapling-kapling laut, namun kewenangan pengelolaannya diserahkan kepada daerah. Kalau terjadi pencemaran di laut dalam radius 12 mil, siapa yang bertanggung jawab? Sama halnya kewenangan mengelola hutan yang dapat diberikan kepada daerah. Namun kalau terjadi kebakaran hutan, siapapun bertanggung jawab sekalipun tak punya kewenangan di situ.

Begitulah, titik berat otonomi tidak hanya terletak pada kewenangan mengambil keuntungan tetapi juga berarti tanggung jawab. Apalagi problem lingkungan akan selalu terkait, tak bisa dibatasi oleh berbagai dimensi. Entah itu masalah lingkungan global, regional, maupun lokal. Penanggung jawab di wilayah otonomi akan berperan sebagai fasilitator atas wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Pada kasus-kasus perompakan, pencemaran, penangkapan ikan dengan pukat harimau, daerah harus ikut bertanggung jawab. Tak bisa pula pusat memberi ijin penangkapan seluruh jenis ikan tanpa mendengar seruan daerah yang menolaknya. Misalnya ketika seluruh biota laut di daerah itu sedang menghadapi ancaman, kepunahan di antaranya.
Hal itu tak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut seperti yang terjadi selama ini.

Misalnya untuk izin penangkapan ikan tidak ada sama sekali kewenangan daerah. Hal itu tak bisa lagi terjadi ketika lingkungan hidup daerah hancur, penduduk lokal hanya gigit jari tidak bisa melakukan apa-apa.

Contohnya, salah satu upaya mengatasi konflik yang dilakukan Pemda Jatim dan Bali di Selat Bali dengan melalui surat keputusan bersama (SKB). Jadi, regulasi dan deregulasi bidang kelautan dan perikanan sangat dibutuhkan untuk mencegah konflik, tidak hanya pengkaplingan wilayah perairan hanya berdasarkan ketentuan otonomi daerah.

Mengingat potensi konflik pengelolaan lingkungan sangat besar sejalan dengan diberlakukanya otonomi daerah, sangat wajar kita peduli terhadap konsekuensi-kosekuensi yang mesti kita turuti untuk mewujudkan otonomi daerah secepatnya. Tak bisa ditawar lagi. Otonomi sangat perlu, dan konsekuen menghindari peluang penyelewengannya juga sangat perlu.

Konsekuensi Otonomi Daerah

Konsekuensi-konsekuensi yang mesti kita hadapi dalam menerapkan otonomi daerah ini, penulis himpun dari berbagai pendapat para pengamat, ahli dan pakar dari berbagai sumber.

Anda bisa menambahkan daftar konsekuensi itu sepanjang-panjangnya sesuai dengan pengetahuan yang Anda miliki untuk selalu mengingatkan kita. Agar kita selalu konsekuen, konsekuen, dan konsekuen. Bahkan dalam rancangan terbaik kita sekalipun (dalam hal ini rancangan otonomi daerah). Supaya konflik lingkungan benar-benar teratasi tanpa menimbulkan konflik tandingan ataupun konflik lanjutan dalam pengelolaan lingkungan.

Kalau penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan serius, dalam waktu singkat wajah pemerintah pusat akan lebih ramping. Di sini perlu pengembangan organisasi daerah.

Realokasi personil tidak terhindarkan, dan akan ada kompetisi pegawai yang ada di daerah untuk menduduki jabatan-jabatan dengan pola karir rasional. Semua membutuhkan alokasi sumberdaya manusia (SDM) yang cukup baik kuantitas maupun kualitasnya. Selain itu, diperlukan standarisasi nasional penerimaan pegawai negeri sipil yang seleksinya tidak harus oleh pemerintah pusat.

Meski UU No 22/1999 menyebut otonomi berada di kabupaten, ada klausul kewenangan dapat berada di propinsi jika kabupaten yang dimaksud belum mempunyai infrastruktur yang memadai. Sejumlah masalah yang menyangkut sistem, sikap mental aparat, dan ketidakmampuan mengelola dan menyebarkan anggaran secara tepat ke sektor-sektor yang membutuhkan, dikhawatirkan bakal menghadang pelaksanaan desentralisasi dan otonomi.

Hambatan sikap mental berupa ketergantungan aparat terhadap pemerintah pusat, apa-apa harus menunggu petunjuk pelaksanaan kemudian petunjuk teknis (padahal sudah otonomi), sudah saatnya dihentikan.

Persoalan pendanaan dan infrastruktur organisasi muncul karena tak semua kewenangan yang diserahkan bisa menghasilkan uang. Maka pemerintah daerah dituntut kreatif menghasilkan pendapatannya sendiri.

Pada problem perimbangan keuangan pusat dan daerahnya, daerah-daerah yang kaya dan mempunyai sumberdaya alam yang luar biasa banyak menghendaki pembagian keuangan yang lebih banyak untuk mereka sehingga mendapatkan tambahan dana cukup signifikan. Akibatnya daerah yang tidak memiliki sumberdaya alam khawatir akan mendapatkan subsidi yang lebih sedikit dari pusat karena uang yang diterima pusat pun berkurang akibat pembagian keuangan baru dengan daerah kaya.

Pihak luar negeri pun punya alasan sangat cemas dengan otonomi daerah. Jika uang banyak diserahkan ke daerah maka pemerintah tidak bisa bayar utang. Luar negeri mempersoalkan siapa yang menjamin utang- utang pemerintah nantinya bisa dibayar lagi.

Kalau dulu setiap mengeluarkan kewenangan untuk daerah, dibuat Peraturan Pemerintah-nya dengan spesifikasi sangat lengkap dan detail, sekarang hanya ada satu PP yang menyebutkan kewenangan apa yang ada di tangan Jakarta dan kewenangan apa yang ada di propinsi.

Yang tidak tercantum di dalam PP itu secara otomatis merupakan kewenangan kabupaten atau kota. Kewenangan apa saja di tangan kabupaten atau kota tergantung kreativitas masing-masing kabupaten atau kota itu menjabarkannya.

Otoritas kepada kabupaten antara lain otoritas di bidang politik, administrasi pembangunan, pertanahan dan investasi. Otoritas di bidang lain masih menunggu pembahasan dengan departemen terkait.

Adanya otoritas seperti ini di tangan kabupaten atau kota diharapkan dapat mengembalikan harga diri daerah-daerah dan mereka juga dapat lebih kreatif lagi menawarkan apa yang dapat digali di daerahnya.

Hambatan terbesar adalah kemauan politik pemerintah pusat, terutama departemen-departemen yang menurut analisa kementerian otonomi daerah harus menyerahkan kewenangannya kepada daerah.

Di daerah, pelaksanaan otonomi daerah dapat menciptakan raja-raja kecil dan memindahkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dari pusat ke daerah, jika tidak ditempatkan dalam kerangka demokratisasi. Di sini pengamat otonomi daerah merekomendasikan harus ditumbuhkan kekuatan pengontrol seperti pers lokal yang bebas.

Otonomi dalam pengelolaan lingkungan, selalu berbenturan dengan nilai ekonomi yang selalu diagung-agungkan. Investasi peduli lingkungan sama halnya dengan pendidikan (dan kesehatan) merupakan investasi jangka panjang. Hasilnya tidak bisa dilihat dalam satu-dua tahun.

Ironinya sering pejabat berpikir ia hanya menjabat sampai lima tahun, sehingga dana disalurkan untuk pembangunan yang bisa segera dinikmati hasilnya. Akibatnya, anggaran lebih banyak disalurkan untuk kegiatan ekonomi seperti jalan atau bangunan yang wujudnya bisa segera dilihat daripada menjaga keseimbangannya dengan pengelolaan lingkungan yang harmonis.

Di sisi masyarakat, semua bisa saja terjadi. Ini akibat tidak ada pemahaman pada masyarakat, serta kelambatan penyusunan peraturan pemerintah tentang Undang-undang Otonomi Daerah. Akibatnya kini mulai muncul benih-benih disintegrasi.

Situasi ini diperburuk dengan tuntutan pemerintah daerah agar segera diberlakukannya otonomi daerah, tanpa upaya sosialisasi sampai ke tingkat bawah sehingga muncul konflik lingkungan seperti dialami nelayan Pekalongan tadi (Yonathan Rahardjo/Berita Bumi/KONPHALINDO)

0 komentar: